Satreskrim Polres Jombang Gagalkan Aksi Tawuran, Amankan Pemuda Pembawa Sajam Dan Bom Bondet Rakitan

Jombang, JurnalTerdepan.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang berhasil menggagalkan potensi aksi kekerasan yang diduga akan dilakukan oleh sekelompok pemuda di wilayah Kabupaten Jombang.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah remaja dan dewasa muda yang kedapatan membawa senjata tajam serta bahan peledak rakitan jenis bondet, yang dinilai sangat membahayakan keselamatan masyarakat.

Pengungkapan kasus ini bermula pada Sabtu dini hari, 31 Januari 2026, sekitar pukul 01.30 WIB. Petugas piket Polres Jombang menerima laporan dari warga terkait adanya konvoi sekelompok pemuda yang berboncengan menggunakan sepeda motor sambil membawa senjata tajam di sepanjang Jalan Raya Desa Janti, Kecamatan Mojoagung.

Laporan tersebut segera ditindaklanjuti dengan pengerahan personel ke lokasi kejadian.
Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap sejumlah pemuda yang dicurigai.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan beberapa senjata tajam jenis celurit dengan ukuran relatif panjang yang disembunyikan di kendaraan dan pakaian para terduga pelaku. Selain itu, petugas juga mendapati sejumlah bom bondet rakitan yang telah siap digunakan.

Tidak berhenti di lokasi tersebut, Satreskrim Polres Jombang kemudian melakukan pengembangan kasus berdasarkan keterangan para terduga pelaku. Pengembangan mengarah ke sebuah rumah di Desa Pucangro, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang. Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan sisa bahan perakitan bondet serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk merakit bahan peledak rakitan.

Dalam operasi ini, polisi mengamankan beberapa tersangka yang diketahui berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pelajar hingga mahasiswa. Sebagian di antaranya disebut terafiliasi dengan perguruan silat tertentu, sementara yang lain tidak memiliki afiliasi organisasi apa pun. Seluruh tersangka masih berusia remaja hingga dewasa muda.

Selain mengamankan para tersangka, petugas turut menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya satu unit sepeda motor yang digunakan dalam konvoi, beberapa bilah senjata tajam jenis celurit, bom bondet rakitan, pakaian yang dikenakan saat kejadian, serta bahan sisa perakitan bahan peledak.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka diduga kuat membawa senjata tajam dan bahan peledak tersebut untuk digunakan dalam aksi tawuran antar kelompok yang direncanakan di wilayah Jombang.

Aksi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan korban jiwa serta mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 2 Februari 2026, Polres Jombang menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Kepolisian menilai keterlibatan generasi muda dalam aksi kekerasan bersenjata menjadi perhatian serius yang harus ditangani secara tegas dan berkelanjutan.

“Atas perbuatannya, para tersangka kami jerat dengan Pasal 306 dan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan 7 tahun,” tegas pihak kepolisian dalam keterangan resminya.

Polres Jombang juga mengimbau kepada seluruh orang tua, tokoh masyarakat, serta pihak sekolah dan kampus untuk turut berperan aktif dalam mengawasi dan membina generasi muda agar tidak terjerumus dalam tindakan yang melanggar hukum dan membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Melalui pengungkapan kasus ini, kepolisian berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku, meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat, serta memperkuat sinergi antara aparat keamanan dan warga dalam menjaga stabilitas wilayah.

Masyarakat juga diminta tidak ragu melaporkan setiap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat demi terwujudnya Kabupaten Jombang yang aman, tertib, dan damai. (rhy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *