Ngawi, JurnalTerdepan.com – Upaya pemberantasan peredaran obat keras ilegal kembali menunjukkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Ngawi berhasil mengungkap praktik peredaran sediaan farmasi tanpa izin di wilayah Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi.
Seorang pria berinisial CWNW alias Pethuk (25) diamankan petugas saat diduga menjalankan aktivitas peredaran obat keras daftar G secara ilegal. Penindakan ini dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba, AKP Marji Wibowo, yang sebelumnya menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran obat-obatan terlarang di wilayah tersebut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan ratusan butir obat keras yang terdiri dari berbagai jenis, di antaranya Trihexyphenidyl, Dolgesik, Alprazolam, dan Atarax. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp250.000 yang diduga merupakan hasil transaksi serta satu unit telepon genggam yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas ilegal tersebut.
Kapolres Ngawi, AKBP Prayoga Angga Widyatama, melalui AKP Marji Wibowo menegaskan bahwa pengungkapan ini bukan sekadar penindakan biasa, melainkan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan obat keras.
Menurutnya, peredaran obat tanpa izin bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak generasi muda karena efek samping yang ditimbulkan dapat memicu ketergantungan hingga gangguan kesehatan serius.
“Ini menjadi perhatian serius kami. Peredaran sediaan farmasi ilegal harus dihentikan karena dampaknya sangat luas, baik terhadap kesehatan maupun stabilitas keamanan masyarakat,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).
Lebih lanjut, pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini. Oleh karena itu, pengembangan penyidikan terus dilakukan guna mengungkap rantai distribusi yang lebih besar.
Saat ini, tersangka tengah menjalani proses hukum dan dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 60 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih aktif dalam memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat keras ilegal di lingkungan masing-masing.
(Yustinia)












