Bank Jombang Beberkan Kronologi Kredit Ngatini, Nasabah Lansia Diduga Jadi Korban Penipuan Oknum Hingga Kredit Macet

Nenek Ngatini nasabah Bank Jombang

JOMBANG, JurnalTerdepan.com – Pihak Bank Jombang Kantor Kas Kabuh memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan mengenai seorang nasabah lanjut usia bernama Ngatini yang disebut memiliki utang ratusan ribu rupiah namun berkembang menjadi tagihan hingga puluhan juta rupiah.

Bank menegaskan bahwa informasi yang beredar tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta administrasi dan riwayat kredit yang dimiliki nasabah.

Kepala Kantor Kas Kabuh Bank Jombang, Aan Huda Prisdiantoro, memaparkan bahwa Ngatini merupakan salah satu nasabah lama yang selama bertahun-tahun dikenal memiliki rekam jejak pembayaran kredit yang baik dan kooperatif.

Namun, perjalanan kredit tersebut berakhir pada kondisi kredit macet setelah yang bersangkutan diduga menjadi korban penipuan oleh seorang oknum yang menjanjikan dapat membantu proses pelunasan pinjaman.

“Sejak menjadi debitur pada tahun 2012 hingga beberapa tahun berikutnya, Ibu Ngatini merupakan nasabah dengan catatan pembayaran yang sangat baik. Hampir seluruh fasilitas kredit yang diterima dapat dilunasi tepat waktu bahkan beberapa kali dilakukan pelunasan dipercepat,” ujar Aan Huda Prisdiantoro, Jumat (3/7/2026).

Berdasarkan data Bank Jombang, Ngatini pertama kali mengajukan kredit pada 24 Oktober 2012 dengan plafon Rp12 juta menggunakan agunan BPKB kendaraan. Kredit tersebut berhasil dilunasi tepat waktu setahun kemudian.

Selanjutnya, selama periode 2013 hingga 2016, Ngatini tercatat kembali mengajukan beberapa kali fasilitas kredit dengan plafon antara Rp8,5 juta hingga Rp12 juta dan seluruhnya berhasil diselesaikan tanpa kendala.

“Berdasarkan catatan kami, sejak tahun 2012 sampai sekitar tahun 2020, plafon kredit yang diterima nasabah berkisar antara Rp8,5 juta hingga Rp12 juta dan seluruh kewajibannya dipenuhi dengan lancar,” jelas Aan.

Setelah sempat tidak mengajukan pinjaman selama kurang lebih dua tahun, Ngatini kembali memperoleh fasilitas kredit dengan menggunakan jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM). Pada periode 2018 hingga 2020, dua fasilitas kredit senilai Rp8,5 juta kembali dilunasi tepat waktu.

Memasuki tahun 2021, Bank Jombang melakukan peningkatan plafon kredit kepada Ngatini karena dinilai sebagai nasabah yang memiliki rekam jejak pembayaran sangat baik.
Kredit sebesar Rp61 juta yang dicairkan pada April 2021 berhasil dilunasi lebih cepat pada November 2021.

Setelah itu, nilai kredit kembali meningkat menjadi Rp71 juta pada November 2021 dan kembali lunas dipercepat pada Agustus 2022. Selanjutnya, Ngatini memperoleh fasilitas kredit sebesar Rp86 juta pada Agustus 2022 yang juga berhasil dilunasi pada Agustus 2023.

Pada periode yang sama, nasabah juga memperoleh fasilitas kredit paripasu sebesar Rp10 juta yang turut diselesaikan.

Puncak peningkatan plafon terjadi pada Agustus 2023 ketika Ngatini memperoleh fasilitas kredit sebesar Rp120 juta dengan jaminan SHM. Fasilitas tersebut dinyatakan lunas sesuai jatuh tempo pada September 2024.

Permasalahan mulai muncul ketika fasilitas kredit tersebut dilakukan restrukturisasi dan pemecahan menjadi dua kredit berbeda, yakni kredit atas nama Ngatini sebesar Rp70 juta dan kredit atas nama Sukarman sebesar Rp70 juta.

“Kemungkinan kenaikan plafon saat proses pemecahan kredit tersebut digunakan untuk kebutuhan administrasi dan penyesuaian dalam proses restrukturisasi. Saat itu, nasabah masih dinilai sangat kooperatif sehingga proses tersebut dapat dilakukan,” kata Aan.

Namun, setelah pencairan fasilitas kredit baru tersebut, pihak bank mulai mengalami kendala pembayaran. Berdasarkan pengakuan nasabah, Ngatini diketahui telah menyerahkan uang sebesar Rp55 juta kepada seseorang di luar Bank Jombang yang mengaku dapat membantu melunasi kewajiban kreditnya.

Karena percaya kepada oknum tersebut, uang puluhan juta rupiah yang seharusnya digunakan untuk pembayaran kredit tidak pernah masuk ke rekening Bank Jombang. Akibatnya, kewajiban pembayaran angsuran terhenti dan status kredit berubah menjadi kredit macet berat atau kolektibilitas 5.

Menghadapi kondisi tersebut, Bank Jombang akhirnya menempuh jalur hukum melalui pengajuan gugatan sederhana di pengadilan sebagai upaya penyelesaian formal atas kewajiban debitur.

Langkah hukum tersebut kemudian mendorong Ngatini untuk datang langsung ke Kantor Kas Kabuh pada 18 Mei 2026 guna memberikan klarifikasi dan menyampaikan pengakuan bahwa dirinya merasa menjadi korban penipuan.

“Saat bertemu dengan petugas kami, nasabah mengakui bahwa uang sebesar Rp55 juta yang telah diserahkan kepada oknum tersebut ternyata tidak pernah disetorkan ke Bank Jombang. Nasabah merasa telah menjadi korban penipuan,” terang Aan.

Sebagai bentuk itikad baik, Ngatini kemudian menyerahkan dana sebesar Rp10 juta kepada Bank Jombang yang langsung dibukukan sebagai pengurangan pokok pinjaman.

“Dana sebesar Rp10 juta tersebut langsung kami input ke sistem perbankan untuk mengurangi baki debet pokok pinjaman atas nama Ngatini sehingga sisa kewajiban pokok saat ini menjadi Rp60 juta,” tambahnya.

Untuk penyelesaian kewajiban tersebut, Ngatini telah menyatakan komitmen untuk melunasi sisa pinjaman sebesar Rp60 juta melalui skema pembayaran bertahap sebanyak tiga kali.

Sementara itu, penyelesaian kredit atas nama Sukarman dilakukan melalui mekanisme Agunan Yang Diambil Alih (AYDA), di mana pihak debitur secara sukarela menyerahkan jaminan kepada Bank Jombang.

“Untuk fasilitas kredit atas nama Sukarman, proses penyelesaian dilakukan melalui penyerahan agunan secara resmi kepada Bank Jombang. Seluruh dokumen AYDA telah ditandatangani lengkap disaksikan para pihak terkait,” pungkas Aan Huda Prisdiantoro.

Bank Jombang berharap dengan adanya komitmen penyelesaian dari para debitur serta proses hukum yang berjalan, permasalahan kredit macet yang dipicu dugaan penipuan oleh oknum tersebut dapat segera diselesaikan sesuai ketentuan hukum dan perbankan yang berlaku. (rhy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *