Polres Jombang Tangkap Tiga Pelaku Pemerkosaan Gadis Dibawah Umur

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra

Jombang, JurnalTerdepan.com – Seorang gadis berusia 15 tahun asal Kabupaten Jombang menjadi korban dalam sebuah kasus tindak pidana kekerasan seksual. Ia diperkosa secara bergiliran oleh tiga pelaku yaitu KA (52), MIR (21), dan KA (19), yang semuanya merupakan warga Desa Kepuhdoko, Kecamatan Tembelang, Jombang.

Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, S. H. , S. I. K. , CPHR. , melalui Kasat Reskrim AKP Margono Suhendra, menjelaskan bahwa peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada Selasa, 8 April 2025, sekitar pukul 04. 00 WIB. Sebelum kejadian, korban dipaksa untuk mengonsumsi minuman keras oleh ketiga pelaku. Salah satu pelaku kemudian membujuk korban untuk mengikutinya tanpa memberitahukan tujuan sebenarnya.

Korban diajak menuju sebuah gubuk di area persawahan Desa Kepuhdoko, Kecamatan Tembelang, di mana ia kemudian diperkosa oleh para pelaku. “Di situlah korban menjadi korban aksi keji mereka,” jelas AKP Margono pada Sabtu (26/4/2025).

Awalnya, satu pelaku yang melakukan tindak tersebut, tetapi beberapa saat kemudian, pelaku lain datang dan turut memperkosa korban. “Diduga, para pelaku telah merencanakan aksi ini, karena korban baru menyadari ada pelaku lain setelah disetubuhi oleh pelaku pertama,” tambahnya.

Korban tidak dapat melawan karena saat disetubuhi, kakinya dipegang oleh pelaku lain, dan ia diancam oleh KA dengan ancaman akan dibunuh jika melawan. “Dalam proses itu, kaki korban dipegang oleh pelaku lain, sehingga ia tak dapat melawan dan terpaksa menuruti kehendak mereka,” ungkapnya.

Kasus ini terungkap setelah korban tidak kunjung pulang, yang membuat ayahnya panik dan berusaha mencari tahu keberadaan anaknya. “Saat itu, pelaku KA sempat menelepon ayah korban dan mengklaim bahwa anaknya berada di rumahnya untuk membantu menjaga anak pelaku. Hal ini dilakukan untuk menutupi perbuatannya,” kata AKP Margono.

Setelah mengetahui keberadaan korban, ayahnya berusaha menjemputnya untuk pulang. Kecurigaan muncul ketika ia melihat leher anaknya dipenuhi lebam merah. Saat itulah, ayahnya menanyakan kejadian yang dialami anaknya. Pada 10 April 2025, kasus tersebut dilaporkan ke polisi.

“Korban awalnya tidak mengaku karena takut dengan ancaman pelaku. Namun setelah didesak oleh ayahnya, akhirnya ia mengakui bahwa dirinya telah diperkosa oleh teman-temannya,” jelasnya.

Awalnya, korban dan pelaku saling mengenal, karena KA sering meminta tolong pada korban untuk menjaga angkringan miliknya ketika tempat tersebut ramai pengunjung.

Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, KA dan dua pelaku lainnya dijerat dengan Pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 Jo Pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (red/rhy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *