JOMBANG, JurnalTerdepan.com – Aktivitas operasional pabrik pengolahan bulu ayam yang berada di Desa Karangpakis, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, kembali menuai sorotan warga. Pasalnya, pabrik tersebut diduga melanggar kesepakatan yang sebelumnya telah dibuat bersama pemerintah desa dan masyarakat setempat.
Dalam kesepakatan awal, pihak pabrik disebut telah menyetujui bahwa kegiatan operasional tidak menggunakan kendaraan besar atau truk besar, karena dikhawatirkan dapat merusak jalan dan jembatan yang berada di wilayah Dusun Grobogan, Desa Karangpakis.
Namun, pada Selasa, 21 April 2026, warga mendapati sebuah truk besar melintas di jalur Dusun Grobogan. Truk tersebut diduga mengangkut bulu ayam dengan muatan berat yang diperkirakan mencapai lebih dari 10 ton.
Tidak hanya menimbulkan kekhawatiran soal kerusakan infrastruktur, keberadaan truk tersebut juga memicu keluhan karena mengeluarkan bau busuk menyengat sepanjang perjalanan.
Warga menduga muatan truk tersebut merupakan bulu ayam basah, yang aromanya sangat menyengat dan mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.
Padahal, dalam kesepakatan sebelumnya, pihak pabrik disebut hanya diperbolehkan membawa bulu ayam kering, guna mengurangi dampak bau yang ditimbulkan.
“Kesepakatannya jelas, tidak boleh truk besar, apalagi membawa bulu ayam basah. Tapi kenyataannya masih masuk lewat Dusun Grobogan,” ujar salah satu warga.
Warga pun menilai tindakan tersebut sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap kesepakatan yang telah dibuat, serta meminta pihak terkait segera melakukan penertiban sebelum kerusakan jalan dan jembatan semakin parah.
Hingga berita ini ditulis, warga berharap pemerintah desa maupun pihak berwenang dapat mengambil langkah tegas agar kesepakatan yang telah dibuat tidak hanya menjadi formalitas, tetapi benar-benar dijalankan oleh pihak pabrik. (red)












