Jalin Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Jombang, Perumdam Tirta Kencana Perkuat Tata Kelola Perusahaan

Mou antara perumdam Tirta Kencana dengan Kejaksaan Negeri Jombang, Selasa (12/8/2025)

Jombang, Jurnal.Terdepan.com – Dalam upaya memperkuat penerapan Good Corporate Governance (GCG) dan memastikan operasional perusahaan berjalan sesuai koridor hukum, Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kencana Jombang resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Jombang di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Penandatanganan dilaksanakan di Aula Perumdam Tirta Kencana Jombang.

Acara ini dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Nul Albar, S.H., M.H., beserta jajaran, Asisten II Setdakab Jombang Syaiful Anwar, S.T., M.E., Dewan Pengawas Perumdam Tirta Kencana Joko Murcoyo, S.T., M.Si., serta jajaran manajemen yang dipimpin Direktur Perumdam Tirta Kencana, Khoirul Hasyim.

Dalam sambutannya, Khoirul Hasyim menyampaikan bahwa kerjasama ini menjadi pedoman strategis untuk memperkuat tata kelola perusahaan, sekaligus langkah preventif dan mitigasi potensi permasalahan hukum.

“Kerjasama ini merupakan momentum penting untuk mengimplementasikan sinergi antara Perumdam Tirta Kencana dan Kejaksaan Negeri Jombang, khususnya dalam pendampingan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya. Kami mengedepankan transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran sesuai prinsip-prinsip GCG, demi pelayanan prima kebutuhan air aman bagi masyarakat Jombang,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Nul Albar menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan pendampingan hukum dan pertimbangan hukum kepada Perumdam Tirta Kencana.

“Kerjasama ini diharapkan menjadi pemicu optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi kita di bidang perdata dan tata usaha negara. Selain memudahkan penyelesaian masalah hukum, ini juga wujud komitmen bersama dalam menciptakan tata kelola yang baik pada pengelolaan BUMD air minum yang modern, maju, dan sejahtera,” terangnya.

Ia menambahkan, MoU ini juga menjadi sarana meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum dalam operasional perusahaan, sehingga potensi penyimpangan atau pelanggaran hukum dapat diminimalisir.

Asisten II Setdakab Jombang, Syaiful Anwar, menyambut baik kerjasama tersebut. Ia menekankan bahwa MoU ini adalah upaya pencegahan, bukan pembenaran terhadap penyimpangan.

“Kerjasama ini harus menjadi sarana konsultasi dan pendampingan ketika ada keraguan dalam aspek hukum. Dengan begitu, Perumdam dapat terhindar dari pelanggaran administratif yang berpotensi merugikan negara,” jelasnya.

Dengan adanya kerjasama ini, Perumdam Tirta Kencana Jombang berharap penerapan prinsip GCG semakin kuat, sehingga pelayanan kepada masyarakat bisa terus ditingkatkan dengan tetap mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. (rhy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *