Jombang, JurnalTerdepan.com – Dukungan terhadap independensi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus mengalir dari berbagai elemen masyarakat. Kali ini, sikap tegas tersebut datang dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pro Jokowi (PROJO) Kabupaten Jombang yang secara terbuka menyatakan penolakannya terhadap wacana pembentukan kementerian khusus kepolisian maupun penempatan Polri di bawah struktur kementerian tertentu.
Dalam pernyataan resminya, DPC PROJO Jombang menilai bahwa kedudukan Polri saat ini sudah tepat dan sesuai dengan konstitusi, yakni berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia. Menurut mereka, perubahan struktur kelembagaan Polri justru berpotensi menimbulkan persoalan baru, baik dari sisi efektivitas pengambilan kebijakan, profesionalisme aparat, hingga netralitas dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
Ketua DPC PROJO Kabupaten Jombang, Bambang Widjatnarko, menegaskan bahwa independensi Polri merupakan salah satu pilar penting dalam menjaga stabilitas keamanan dan demokrasi di Indonesia. Ia menyebut, wacana menempatkan Polri di bawah kementerian tertentu berisiko melemahkan posisi strategis kepolisian sebagai alat negara yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
“Posisi Polri saat ini sudah sangat ideal. Jika Polri berada di bawah kementerian, maka ada peluang besar melemahkan institusi kepolisian itu sendiri, sekaligus memperpanjang rantai birokrasi dalam pengambilan keputusan yang bersifat cepat dan strategis,” ujar Bambang kepada awak media, Kamis (29/01/2026).
Menurut Bambang, Polri memiliki peran vital dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Tugas-tugas tersebut menuntut independensi dan kebebasan dari kepentingan sektoral atau politik tertentu.
Ia menilai, selama ini Polri telah menjalankan fungsinya secara profesional dan berada pada posisi yang netral.
Namun, apabila Polri ditempatkan di bawah kementerian tertentu, dikhawatirkan akan muncul persepsi publik terkait potensi intervensi atau keberpihakan dalam penanganan kasus hukum maupun kebijakan keamanan nasional.
“Netralitas dan kepercayaan publik adalah modal utama Polri. Jika struktur organisasinya diubah menjadi bagian dari kementerian, maka ruang keraguan masyarakat terhadap independensi Polri bisa semakin besar,” tambahnya.
Lebih lanjut, Bambang menegaskan bahwa secara konstitusional, kedudukan Polri telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945 disebutkan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum.
“Frasa ‘alat negara’ ini memiliki makna yang sangat kuat. Artinya, Polri tidak berada di bawah struktur sektoral atau administratif kementerian mana pun. Jika ingin mengubah kedudukan tersebut, maka seharusnya dilakukan melalui mekanisme amandemen konstitusi, bukan sekadar wacana atau kebijakan administratif,” jelasnya.
DPC PROJO Jombang juga menilai bahwa tantangan keamanan yang dihadapi bangsa saat ini tidak semestinya dijawab dengan perubahan struktur kelembagaan Polri. Menurut mereka, yang lebih mendesak adalah penguatan kapasitas institusi, peningkatan profesionalisme personel, modernisasi sarana dan prasarana, serta perbaikan kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
PROJO Jombang menyatakan tidak melihat adanya urgensi yang kuat untuk memindahkan fungsi dan struktur Polri ke bawah kementerian. Mereka menilai, hingga saat ini tidak ditemukan persoalan mendasar yang menunjukkan bahwa sistem yang berlaku saat ini gagal atau tidak efektif dalam menjaga keamanan dan ketertiban nasional.
Selain itu, DPC PROJO Jombang juga menyoroti potensi dampak politik dari wacana tersebut. Mereka menilai, penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi memperpanjang rantai kendali terhadap institusi kepolisian. Hal ini dikhawatirkan dapat membuka ruang intervensi dari berbagai kepentingan tertentu dalam urusan keamanan dan penegakan hukum.
“Justru dengan berada langsung di bawah Presiden, Polri memiliki garis komando yang jelas dan tegas. Ini penting agar setiap kebijakan keamanan nasional dapat dijalankan secara cepat, tepat, dan tidak terhambat oleh birokrasi yang berlapis,” tegas Bambang.
Sebagai organisasi masyarakat yang selama ini aktif dalam mendukung stabilitas nasional dan pemerintahan yang kuat, DPC PROJO Jombang menegaskan komitmennya untuk terus mengawal independensi Polri. Mereka berharap, seluruh pihak dapat melihat isu ini secara jernih dan menempatkan kepentingan bangsa serta negara di atas kepentingan politik atau sektoral.
Di akhir pernyataannya, Bambang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap mendukung Polri dalam menjalankan tugasnya, sekaligus memberikan kritik yang konstruktif demi terwujudnya institusi kepolisian yang semakin profesional, modern, dan dipercaya oleh masyarakat.
(rhy)












