560 Lembaga Pendidikan Teken NPHD BOSPD 2026, Disdikbud Jombang Perkuat Tata Kelola Transparan

JOMBANG, JurnalTerdepan.com – Sebanyak 560 lembaga pendidikan menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Daerah (BOSPD) Tahun Anggaran 2026 dalam kegiatan sosialisasi yang digelar selama dua hari, Rabu–Kamis (18–19 Februari 2026).

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula 1 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang dan dipandu oleh Tim Hibah Disdikbud Jombang.

Peserta kegiatan terdiri atas SD/MI Swasta, SMP/MTs Swasta, serta Sekolah Luar Biasa (SLB) yang seluruh pembiayaannya bersumber dari APBD Murni Tahun Anggaran 2026. Penandatanganan NPHD menjadi tahapan wajib sebelum dana BOSPD dapat dicairkan ke masing-masing lembaga.

Dalam sosialisasi tersebut ditegaskan bahwa NPHD merupakan dokumen resmi yang berfungsi sebagai dasar kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) antara lembaga penerima hibah dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, Wor Windari, dalam keterangannya menekankan bahwa penandatanganan NPHD bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk komitmen bersama dalam menjaga tata kelola keuangan daerah.

“NPHD adalah landasan hukum yang mengikat kedua belah pihak. Di dalamnya memuat hak, kewajiban, mekanisme pencairan, hingga sistem pelaporan. Semua harus dijalankan sesuai aturan agar pengelolaan BOSPD berjalan transparan dan akuntabel,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa dana BOSPD Tahun 2026 akan dicairkan langsung ke rekening masing-masing lembaga secara bertahap setiap triwulan, atau empat kali dalam satu tahun anggaran. Skema tersebut dirancang untuk memastikan operasional sekolah swasta dapat berjalan stabil dan berkesinambungan.

“Kami berharap seluruh lembaga dapat memanfaatkan dana ini tepat sasaran dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban tepat waktu. Akuntabilitas adalah kunci agar program ini terus berlanjut dan memberi manfaat luas bagi dunia pendidikan,” tambah Wor Windari.

NPHD sendiri memuat berbagai kesepakatan penting, mulai dari rincian usulan hibah, jadwal pelaksanaan kegiatan, mekanisme pencairan dana, hingga kewajiban pelaporan dan pertanggungjawaban. Seluruh ketentuan tersebut wajib dipatuhi sesuai regulasi yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, Disdikbud Jombang berharap seluruh penerima BOSPD Tahun 2026 memiliki pemahaman yang komprehensif terkait pengelolaan dana hibah, sehingga pelaksanaan program dapat berjalan tertib, profesional, dan mendukung peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Jombang. (rhy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *