JOMBANG, JurnalTerdepan.com – Sebelum dana hibah dicairkan, sebanyak 180 lembaga penerima resmi menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Hibah Pokok Pikiran (Pokir) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan sosialisasi dan penandatanganan tersebut digelar pada Senin, 23 Februari 2026, di Aula 1 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang.
Acara dibuka langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, Wor Windari. Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa NPHD merupakan dokumen wajib yang menjadi landasan hukum sebelum dana hibah dari APBD dapat dicairkan.
“NPHD ini bukan sekadar formalitas administrasi. Dokumen ini adalah dasar hukum kerja sama antara pemerintah daerah dan lembaga penerima. Tanpa penandatanganan NPHD, proses pencairan dana tidak dapat dilakukan,” tegasnya.

Wor Windari menjelaskan, di dalam NPHD tercantum berbagai poin penting, mulai dari rincian usulan kegiatan, mekanisme pencairan, jadwal pelaksanaan, hingga kewajiban laporan pertanggungjawaban. Seluruh isi perjanjian harus dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia juga mengingatkan agar seluruh lembaga memedomani petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan, terutama terkait pelaksanaan dan pelaporan kegiatan.
“Kami berharap pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai rencana dan laporan pertanggungjawaban disampaikan tepat waktu. Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci agar program ini benar-benar memberi manfaat,” tambahnya.
Dalam sosialisasi tersebut disampaikan pula bahwa dana hibah Pokir Tahun 2026 akan dicairkan satu kali secara langsung. Melalui kegiatan ini, Disdikbud Jombang berharap seluruh lembaga memahami hak dan kewajiban dalam pengelolaan dana hibah secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab. (rhy)












